Bima, Mbojoinside.id – Sebanyak 102 narapidana di Rutan Raba Bima menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 M, Rabu (10/04/2024) bertempat di Rutan Raba Bima.
Penyerahan Remisi tersebut dilaksanakan usai Pelaksanaan Solat Ied berjamaah di Rutan Raba Bima yang diikuti oleh seluruh petugas dan warga binaan Rutan Raba Bima.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan Raba Bima, Indra Sukma menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Rutan Raba Bima yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Karutan, Indra Sukma.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan Pengurangan Masa Tahanan (PMP) merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham. (MI03).