IRT di Bima Diintimidasi dan Diperkosa

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (30) menjadi korban pemerkosaan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terduga pelaku yakni AR (26), warga Kelurahan Sambi Nae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Dia ditangkap pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 15.30 Wita.

“Pelaku ditangkap kemarin saat sembunyi di rumah warga di Kelurahan Kolo,” kata Kasubsi Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun, Minggu (28/4/2024).

Nasrun mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi Februari 2024 lalu di rumah AR. Berawal saat korban terlibat pertengkaran dengan suaminya.

Karena pertengkaran itu sang suami kemudian kabur dari rumah. M sempat mencari suami ke rumah keluarga dan kerabatnya, namun selama lima hari pencarian tidak ditemukan.

Dalam upaya pencarian itu, M tiba-tiba mendapat pesan dari AR yang menyatakan bahwa suaminya tengah bersama dia di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut M lantas bergegas ke rumah AR untuk menemui suaminya, namun setibanya di sana M langsung disekap sampai akhirnya diperkosa.

“Setelah tiba di rumah AR, terlapor melakukan intimidasi dan pemerkosaan terhadap korban,” ujarnya.

Polisi sempat kewalahan mencaritahu keberadaan pelaku, namun setelah dilakukan upaya penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, AR diketahui ternyata bersembunyi di rumah warga di Kelurahan Kolo.

Informasi itu langsung disikapi anggota dengan menangkap AR pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 15.30 Wita.

Dari hasil interogasi awal AR telah mengakui semua perbuatannya, yakni menyekap dan memperkosa korban di rumahnya.

“AR sudah diamankan di polres untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya Nasrun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *