Bima, mbojoinside.id – Bima, mbojoinside.id – Kejaksaan Negeri Bima menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, S, pada Rabu, 22 Mei 2024.
Penahanan tersebut terkait dugaan keterlibatan S dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima.
“Penyidik telah menahan seorang tersangka, S,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi.
Menurut Ahmad, S yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kota Bima pada tahun 2021-2022, disangkakan melanggar Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat di daerah, menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. (MI03)