Lombok, mbojoinside.id – Polres Lombok Tengah berhasil menyita 7,34 kilogram narkoba jenis sabu dari tiga orang terduga pengedar di Jalan Raya Bypass Praya Barat Pada Senin, 26 Agustus 2024.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fendi Miharja, sabu tersebut diduga akan diselundupkan ke Lombok Timur dan Bima.
Operasi penangkapan ini melibatkan tiga pelaku asal Medan dan Pekanbaru, yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan internasional.
Narkoba tersebut disamarkan dalam paket berbentuk kotak teh, dan para pelaku mengaku mendapat upah Rp50 juta untuk setiap paket yang mereka bawa.
Pengiriman dilakukan melalui jalur darat dan laut dari Pekanbaru, melewati Bali, dan tiba di Lombok.