Kota Bima, mbojoInside.id – Polres Bima Kota akhirnya menetapkan RF alias WN (42), suami dari pengasuh anak, sebagai tersangka atas tindakan kejam yang mengakibatkan kematian seorang balita berusia 1,5 tahun.
Mirisnya dibeberkan Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, dalam konferensi pers-nya Jumat 16 Agustus 2024, tersangka juga diketahui positif memakai Sabu-sabu.
Balita malang tersebut lanjutnya, meninggal dunia setelah mengalami luka dalam dan pendarahan akibat penganiayaan brutal oleh tersangka.
Kejadian bermula sebutnya pada 5 Agustus 2024, saat korban tengah tidur bersama anak dari tersangka.
“Nah pada pukul 23.00 WITA, korban ini menangis. Tersangka, yang emosi terus masuk dan menganiaya dengan cara yang sangat sadis, tanpa memperhatikan usia korban yang masih balita,” urainya.
Tindak kekerasan ini mulai terungkap pada 8 Agustus 2024, ketika ibu asuh korban yang juga istri tersangka, mendapati darah keluar dari hidung balita tersebut saat dimandikan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh kakeknya, namun pada 9 Agustus 2024, balita itu menghembuskan nafas terakhirnya.
Merasa ada yang ganjil, kakek korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sape. Dan berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh korban yang menjadi penyebab kematian.
Kapolres Bima Kota menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini..
“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena kekejaman yang dilakukan terhadap korban yang tidak berdosa, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan pengasuh anak agar lebih berhati-hati dan penuh kasih sayang dalam merawat anak-anak yang berada dalam tanggung jawab mereka. [MI01].