Bima, mbojoinside.id – TNI dan Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan rusa dari Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (8/9/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa 10 ekor rusa yang telah disembelih dan dalam kondisi mati. Pelaku berinisial MS (24), JA (39), dan TA (25), semuanya warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Polisi juga menyita sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi EA 1458 YE yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan saat melintas di jalan raya Desa Bugis, Kecamatan Sape,” ujar Kasubsi Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun, saat dikonfirmasi pada hari Minggu.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan tiga orang di dalam mobil beserta 10 ekor rusa, satwa yang dilindungi, dalam kondisi mati dan ditutupi terpal,” tambahnya.